Alhamdulillah CPNS Juga Dapat Gaji ke-13 yang Mulai Cair 1 Juli 2022, Berikut Besarannya
CPNS juga dapat gaji ke-13, berapa besarannya? Selain dapat gaji ke-13, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50%.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar baik untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022 gaji ke-13 akan dicairkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dicairkan bertahap mulai hari ini.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022, Sri Mulyani Langsung Transfer Rp 35,5 Triliun
Baca juga: Alhamdulillah! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 T
Tak hanya PNS, CPNS pun akan mendapatkan gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Kendati demikian, terdapat dua kelompok PNS atau ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kementerian Keuangan sendiri telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini sekitar Rp 35,5 triliun. Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Anggaran gaji ke-13 tahun ini naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Diperkirakan, alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Besaran gaji ke-13 PNS
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-kemenkeu-mulai-cairkan-gaji-ke-13-mulai-1-juli-2022.jpg)