Motor Tak Perlu Daftar, Hanya Mobil yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite

hanya kendaraan roda empat atau mobil yang diwajibkan untuk mendaftar aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM jenis Pertalite atau Solar.

Editor: Anisa Nurhaliza
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
ILUSTRASI. Suasana peninjauan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota bersama Polda Banten dan Pihak Pertamina Cabang Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini ketentuan terbaru untuk pembelian pertalite dan solat untuk pengendarara motor maupun mobil.

Per hari Ini Jumat, 1 Juli 2022, untuk membeli BBM jenis pertalite atau solar bersubsidi hanya bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.

Namun untuk saat ini, hanya kendaraan roda empat atau mobil yang diwajibkan untuk mendaftar aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM jenis Pertalite atau Solar.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau motor masih bisa membeli pertalite tanpa menggunakan aplikasi myPertamina.

Seperti dilansir ari Kompas.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, untuk pembelian BBM subsidi kendaraan roda dua atau motor masih berlangsung seperti biasa.

"Pembelian BBM untuk roda dua sementara masih seperti biasa," kata Irto dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Pertamina: Beli Pertalite dan Solar Masih Seperti Biasa

Sementara pemilik kendaraan roda empat diwajibkan mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina ataupun situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut ini cara mendaftar aplikasi MyPertamina:

Melansir situs resmi subsiditepat.mypertamina.id, berikut ada tahapannya:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved