Sengkarut Kasus Emas 7 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang, PT Antam Harus Bayar Rp 817 M
Sengkarut Kasus Emas 7 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang, PT Antam Harus Bayar Rp 817 M
TRIBUNBANTEN.COM - Gugatan kasasi crazyrich Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dikabulkan Mahkamah Agung.
Mengutip TribunTangerang.com, putusan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mewajibkan Antam membayar Rp 817 miliar kepada Budi Said.
Putusan MA tercantum dalam website Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan status dikabulkan dan diputuskan pada 29 Juni 2022.
Baca juga: Profil Peserta Indonesian Idol 2021 Top 13, Istri Crazy Rich Surabaya Hingga Murid Armand Maulana
Dalam laman resmi MA juga disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH MH selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH MH (hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH MH (hakim P3).
Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021.
Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.
Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Pada kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus.
Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro.
Lalu tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto.
Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto.
Dan tergugat V Eksi Anggraeni.
Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.
"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000."
"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar Rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."
