Sengkarut Kasus Emas 7 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang, PT Antam Harus Bayar Rp 817 M
Sengkarut Kasus Emas 7 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang, PT Antam Harus Bayar Rp 817 M
Antam mestinya sudah membayar ke penggugat, karena hakim PN Surabaya juga menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya yang menawarkan emas batangan pada tahun 2018.
Budi menerima tawaran dan memutuskan membeli emas batang dari Antam.
Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun atau setara 7 ton emas.
Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim.
Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata.
Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Antam kalah di Pengadilan Negeri tapi menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kisruh Emas 7 Ton, Antam Dinyatakan Kalah dari Crazyrich Surabaya Budi Said
