Banyak Warga Banten Ingin Adopsi Bayi Ditemukan di Semak-semak Binuang Serang, Syarat Apa Saja?

Banyak warga Banten ingin mengadopsi bayi yang dibuang disemak-semak Binuang, Kabupaten Serang. Berikut ini syarat dan prosedur adopsi

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok. LPA Provinsi Banten
Warga Banten tertarik mengadopsi bayi ditemukan di semak-semak dekat pemakaman di Desa Gembor, Binuang, Kabupaten Serang. Pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten telah menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mengadopsi bayi di Binuang itu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Banten tertarik mengadopsi bayi ditemukan di semak-semak dekat pemakaman di Desa Gembor, Binuang, Kabupaten Serang.

Pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten telah menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mengadopsi bayi di Binuang itu.

Baca juga: Terungkap! Bayi Perempuan di Serang Diduga Dibuang oleh Ibu Kandungnya yang Masih Berusia 16 Tahun

Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan untuk mengadopsi bayi di Binuang itu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh calon orang tua asuh.

Setelah mendaftar, kata dia, calon orang tua asuh akan diseleksi.

"Alurnya, pertama pasangan atau calon orang tua asuh itu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," ujarnya, saat dihubungi TribunBanten.com pada Minggu (3/7/2022).

Tentunya dalam melakukan adopsi anak, ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi calon orang tua asuh.

Di antaranya yaitu, calon orang tua asuh merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah lebih dari lima tahun dan belum dikaruniai anak

"Kemudian dari sisi ekonomi, ketika akan ada anak yang diadopsi secara ekonomi mereka kuat atau mampu," ungkapnya.

Dalam tahapan seleksi, terhadap calon orang tua asuh akan dilakukan visitasi.

Petugas dari Dinsos akan mengecek bagaimana keadaan keluarga dari calon orang tua asuh.

Apakah memang sudah layak untuk mengadopsi calon anak atau tidak.

Kemudian melakukan sidang pertimbangan terhadap calon orang tua asuh.

"Ada sidang Tim PIPA yang memang di sana ada banyak komponen di dalamnya mulai dari Dinas Sosial, Dinas DP3AKKB, P2TP2A, dan LPA Provinsi Banten," katanya.

Sidang tim PIPA itu digelar untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan.

Kemudian masukan-masukan dari beberapa pihak, yang berhubungan dengan proses adopsi.

Sebelum diberikan rekomendasi, kata dia, selanjutnya si anak dipertemukan dengan calon orang tua.

Baca juga: Ditangkap! Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kabupaten Serang Masih di Bawah Umur? Ini Kata Polisi

"Apakah nanti ketika dipertemukan, si anak dan calon orang tua itu nyaman atau tidak," katanya.

Setelah melihat hasilnya, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi.

Ketika si anak merasa nyaman maka akan dilanjut prosesnya, namun ketika si anak tidak merasa nyaman maka pihaknya akan mempertimbangkan hal itu.

Dikatakannya bahwa pihaknya akan betul-betul selektif dalam mencari ibu asuh agar si anak merasa aman dan nyaman.

Di samping itu, Hendry juga menjelaskan bahwa dalam seleksi adopsi anak.

Maka yang diprioritaskan adalah keluarga terdekat yang sudah dapat dipastikan bahwa itu keluarganya.

"Biasanya kalaupun ada keluarga besar itu akan didahulukan," katanya.

Baca juga: Update Kasus Penemuan Bayi di Kabupaten Serang, P2TP2A: MAsih Dalam Proses Pemulihan

Ketika kasusnya ada anak hilang, anak dibuang atau anak ditelantarkan, kemudian ditemukan ada keluarganya.

Disampaikan Hendry bahwa dlam peraturan undang-undang dikatakan, pengasuhan terbaik itu ada dikeluarga.

"Jadi ketika memang masih ditemukan ada keluarga besarnya, maka proses pengasuhannya akan diserahkan kepada keluarga besarnya ," katanya.

Namun apabila kasusnya ada anak terlantar, kemudian tidak ditemukan sama sekali orang tua atau keluarganya.

Lokasi penemuan Bayi Perempuan di Kabupaten Serang yang sempat menggegerkan warga
Lokasi penemuan Bayi Perempuan di Kabupaten Serang yang sempat menggegerkan warga (Desi Purnamasari/TribunBanten.com)

Maka bisa dilakukan proses untuk pengajuan adopsi.

Adapun prosesnya seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved