Laporan Sudah Ada di BNPT dan Densus, Dana ACT Diduga untuk Aktivitas Terlarang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun ACT digunakan untuk aktivitas terlarang
Awal Mula
Kronologi viralnya kasus ACT ini bermula sebuah sampul Tempo yang bertuliskan "Kantong Bocor Dana Umat."
Masih dalam unggahan yang sama ada juga sampul tertulis filantropi ACT limbung karena berbagai penyelewengan.
Ada juga dugaan pendiri dan pihak pengelola ACT menggunakan donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Beredar juga tulisan yang menyebut gaji bos ACT mencapai 250 juta rupiah perbulan serta fasilitas mewah untuknya.
Poin-poin di atas membuat publik apalagi ACT selama ini diketahui sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Sebagian langsung mengkritik dan mempertanyakan apakah gaji bak sultan yang diterima petinggi ACT tersebut berasal dari dana sumbangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK: Dana ACT Diduga untuk Aktivitas Terlarang, Laporan Sudah Ada di BNPT dan Densus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/act-teror.jpg)