Nasib Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri Rekannya, Tak Cuma Dicopot dari Jabatan Kasatlantas

Tak cuma dicopot dari jabatannya, begini nasib yang bakal diterima oknum Kasatlantas yang ketahuan berselingkuh dengan istri polisi.

HO
Ilustrasi polisi selingkuh 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepergok selingkuh dengan istri rekan seprofesi, oknum perwira polisi berinisial ZA dicopot dari jabatannya.

ZA sebelumnya menjabat Kasatlantas Polres Way Kanan dan kini telah digantian oleh Elvis Yakni.

“Saya melantik Kasatlantas Polres Way Kanan yang baru yaitu AKP Elvis Yani,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dikutip dari Tribun Lampung.

Setelah dicopot dari jabatan Kasatlantas, AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) No. 430/VI/2022.

Baca juga: Ngaku Jadi Anggota Polisi, Seorang Pria Trobos Rumah Warga untuk Lancarkan Aksi Memeras Uang

STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad buka suara soal kasus yang terjadi pada ZA.

"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasatlantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra, Selasa (28/6/2022).

Pandra menjelaskan, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.

Menurut Pandra, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.

Kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.

Baca juga: Nekat Tendang & Gigit Badan Polisi, Mahasiswi di Jakarta Ditangkap, Pelaku Sempat Coba Rebut Pistol

Agar kejadian tersebut tidak terulang, lanjut Pandra kedepan saat anggota Polri ingin mencalonkan diri menjadi pejabat strategis harus melalui asesmen.

Pandra menjelaskan, calon pejabat tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu.

Serta dilihat dari Key Personal Indicator (KPI). "Dari KPI ini bisa dilihat, calon pejabat ini layak atau tidak menduduki jabatan tersebut," kata Pandra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved