Presiden Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Rangkap Menpan RB Ad Interim, Surat Resmi Dirilis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Menpan RB Ad Interim.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim.
Tito merangkap jabatan menteri untuk sementara waktu selama 12 hari kedepan.
Hal itu telah tercantum dalam surat penunjukan resmi Menpan RB Ad Interim dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Disebut Cocok Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB
Dalam surat itu, Presiden Jokowi telah memilih Tito Karnavian untuk mengisi jabatan sementara Menpan RB.
Tertulis, Kepala Negara telah berkenan Mendagri merangkap jabatan kosong Menpan RB.
Dalam surat itu pula, Tito akan menjabat Menpan RB cukup singkat selama 12 hari ke depan.
Dimulai dari Senin (4/7) hingga Jumat (25/7).
Berikut Isi surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022, Tito mulai menjabat sebagai Menteri PAN-RB Ad Interim pada 4-15 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," demikian isi dari surat edaran tersebut.
Sebagaimana diketahui, Menpan RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo meninggal dunia karena sakit pada Jumat (1/7/2022) kemarin.
Ia meninggal dunia pada usia 64 tahun setelah dirawat selama beberapa pekan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Baca juga: Sri Mulyani, Tito hingga hingga Anies Masuk Radar Cawapres PKB, Capresnya Tetap Muhaimin Lho!
Untuk itu, jabatan Menpan RB mengalami kekosongan.
Sampai saat ini, belum diketahui siapa yang akan menduduki Menpan RB secara definitif.
Hal ini kembali merujuk pada hak prerogatif Presiden Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Menteri PAN-RB Ad Interim, Menjabat Mulai 4-15 Juli 2022
