BREAKING NEWS Dua Sejoli Pelaku Pembuang Bayi di Semak-semak Binuang Serang Ditetapkan Tersangka
Dua sejoli pelaku pembuang bayi di semak-semak Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - SPT (17) dan KD (19), dua sejoli pelaku pembuang bayi di semak-semak Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menetapkan SPT dan KD sebagai tersangka.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, saat dihubungi TribunBanten.com pada Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan di Semak-semak Binuang Serang? Berikut Tahapannya
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun SPT tidak ditahan. Hal ini, karena SPT masih masih kategori anak di bawah umur dan bersekolah di SMA.
"Kami kembalikan ke orang tua. Ancamannya pidana kurang dari tujuh tahun sesuai Pasal 32 ayat (2) huruf b UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia.
Dia menjelaskan, upaya pengungkapan perkara pembuangan bayi itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota PPA Polres Serang.
Sebelum menangkap SPT, aparat kepolisian sempat mencurigai keempat orang perempuan. Dan keempatnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan lakukan pemeriksaan oleh dokter.
Dari pemeriksaan dokter, satu orang diketahui baru saja melahirkan karena mengalami nifas.
"Dari hasil penyelidikan SPT mengakui jika anak perempuan tersebut merupakan anak kandungnya, yang baru dilahirkan," katanya
Namun karena malu kepada keluarga dan tetangga, dirinya tega membuangnya.
"Jadi dia malu dan takut ketahuan keluarganya, makanya setelah melahirkan bayinya dia buang," tegasnya.
Selain SPT, Dedi mengatakan kepolisian juga menetapkan ayah biologis berinisial KN warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang sebagai tersangka, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Pengakuan anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan KN," katanya.
Dedi mengungkapkan anak yang dilahirkan SPT merupakan hasil hubungan gelap dengan KN, yang telah dilakukan berulang kali di rumah tersangka KN.
"Karena memang keduanya ini memiliki hubungan. Dan hal ini juga pasti dilakukan atas dasar suka sama suka hal ini juga telah dilakukanya berulang kali," katanya.
Baca juga: Kondisi Terkini Bayi yang Dibuang di Semak-semak Binuang, Masih Dirawat di RSDP Serang
Untuk tersangka KD dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya diatas lima tahun.
Sementara bayi hasil hubungan kedua tersangka masih dirawat di P2TP2A Kabupaten Serang dan Dinas Sosial Kabupaten Serang.