Pemkab dan Polres Lebak Sepakat Masyarakat Tak Boleh Takbir Keliling saat Malam Idul Adha 1443 H

Polres Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak sepakat melarang masyarakat untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Adha 2022.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Surya/HAYU YUDHA PRABOWO (HAY)
Ilustrasi Takbir Keliling. Polres Lebak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sepakat melarang masyarakat untuk melaksanakan takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau tahun 2022. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBNATEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Polres Lebak sepakat melarang masyarakat, untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau tahun 2022.

Pelaksanaan hari Raya Idul Adha menurut Kemenag Pusat jatuh pada tanggal Minggu 10 Juni 2022.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Lebak Iyan Fitriana mengatakan, Pemkab Lebak sudah melakukan rapat dan sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI.

Baca juga: Kisah Pedagang Daging Sapi di Lebak Raup Untung Rp 2 Juta saat Wabah PMK, Berkah Jelang Idul Adha

"Jadi untuk warga, tidak diperbolehkan untuk mengadakan takbir keliling," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (8/7/2022).

Dirinya menyebutkan, nanti akan ada pengamanan, karena pihak Pemkab Lebak sudah membahas hal tersebut agar warga tidak melakukan takbir keliling.

"Jadi sudah kami bahas, untuk warga hanya pelaksanaan salat Idul Adha bersama," ucapnya.

Pemkab Lebak juga sudah menyebarkan surat edaran kepada setiap kecamatan, untuk tidak melaksanakan takbir keliling.

Hal itu untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, warga boleh melaksanakan takbir di Masjid tetapi tidak untuk takbir keliling.

"Tidak boleh karena masih dalam tahapan PPKM," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Dirinya melanjutkan, bahwa warga saat pelaksanaan shalat ied, tetap melaksanakan protokol kesehatan dan setiap masjid harus ada petugas, yang memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: PENGUMUMAN: Pemkot Serang Bebaskan Masyarakat Pilih Pelaksanaan Idul Adha Hari Sabtu atau Minggu

"Yang diperbolehkan adalah pelaksanaan sholat ied dengan syarat tetap tertib prokes," ujarnya.

Wiwin juga mengimbau, agar masyarakat Lebak tidak melaksanakan takbir keliling, dikarenakan masih dalam pemberlakuan PPKM.

"Disarankan untuk melaksanakan takbir di masing-masing Musholla atau Masjid, yang ada di komplek perumahan atau lingkungan kampungnya," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved