Seorang Bayi Ditemukan di Semak-Semak Binuang Serang, Ini Pandangan Kepala Dinas DP3AKKB Banten
Kasus pembuangan seorang bayi di Binuang, Serang. Ini pandangan dari Kepala Dinas DP3AKKB Banten, Siti Ma'ani Nina
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Dinas DP3AKKB Banten, Siti Ma'ani Nina, memberikan pandangan soal kasus pembuangan seorang bayi di Binuang, Serang.
Menurut dia, kasus itu masuk dalam perlindungan khusus yaitu penelantaran anak.
Untuk penanganan berada di UPTD PPA kabupaten/kota atau provinsi.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Sejoli Pelaku Pembuang Bayi di Semak-semak Binuang Serang Ditetapkan Tersangka
"Terkait pelaksanaan perlindungan khusus anak, sebetulnya sudah ada alur mulai dari pelaporan penanganan terkait korban," ujar nya kepada TribunBanten.com saat di KP3B, Kota Serang, Jumat (8/7/2022).
Namun apabila sudah diungkap oleh aparat penegak hukum (APH), kata Nina, biasanya sudah otomatis pelaku itu akan terkena sanksi.
Sebab berkaitan dengan perlindungan khusus anak ini menjadi perhatian semua pihak.
Sementara dalam hal ini, pelaku merupakan seseorang yang masih di bawah umur.
Disampaikan Nina, ketika si pelaku juga merupakan seorang anak.
Maka dalam menangani kasusnya harus sesuai dengan UU Diversi tentang peradilan anak.
"Ada UU diversi untuk anak ada aturannya. Itu tidak bisa disamakan dengan uu orang dewasa," katanya.
Sehingga ketika akan memproses hukum, seorang pelaku yang masih di bawah umur.
APH harus memperhatikan sejumlah prinsip dalam konvnsi hak anak (KHA).
"Pemenuhan hak anak di sana tetap harus ada. Efek jeranya ada, pembinaannya ada, pemenuhan hak nya juga ada," katanya.
Disampaikan Nina, bahwa dalam UU khusus anak.
Di sana dijelaskan ada sekitar 24 indikator yang harus dipenuhi haknya bagi si anak.