PPDB Banten

Sejumlah Wali Murid Adukan Proses PPDB di Tangerang ke Inspektorat Banten, Berikut Isi Aduannya

Belasan orang tua murid asal Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan baru saja mengadu ke Inspektorat Provinsi Banten, Senin (11/7/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Belasan calon wali murid melaporkan persoalan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Tangerang Raya ke Inspektorat Provinsi Banten, Senin (11/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Belasan orang tua calon murid asal Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mengadu ke Inspektorat Provinsi Banten prihal pelaksanaan PPDB, Senin (11/7/2022).

Seorang Wali Murid bernama Abdul Rahman mengatakan, mereka mengadukan persoalan mengenai proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Tangerang Raya.

Dalam surat aduan yang disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Banten, seleksi PPDB di beberapa SMA di Tangerang Raya dianggap telah melanggar Perturan Gubernur Banten Nomor 7 tahun 2022, tentang PPDB 2022 dan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Teknis PPDB.

Baca juga: Kisruh PPDB di Banten, Belasan Calon Wali Murid SMA di Tangerang Raya Geruduk Inspektorat, Ada Apa?

"Di antaranya pertama, penentuan yang diterima melalui jalur prestasi akademik tidak transparan dan tidak adil," tulis dalam surat pengaduan yang ditulis oleh para perwakilan wali murid yang dikutip TribunBanten.com, Senin (11/7/2022).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa sebagai contohnya, ada calon siswa yang memiliki nilai rata-rata 87,76 atas nama Alma Nur Tsabitah.

Meski nilainya cukup tinggi, namun tidak diterima di SMA 13 Kota Tangerang.

Sedangkan yang diterima justru nilai rata-rata hanya 80,0 dan lain sebagainya.

"Kedua pada jalur Afirmasi, penentuan yang diterima juga tidak jelas bahkan diskriminatif," katanya.

Dalam surat itu mencontohkan, bahwa ada calon siswa, yakni seorang anak yatim atas nama Habibi.

Habibi merupakan anak yatim, sebagai pemegang kartu KIP dan Tangerang Cerdas, namun tidak diterima masuk SMA Negeri.

Sementara, peserta yang diterima dijalur afirmasi, kata surat itu, tidak jelas kriterianya. 

Kemudian pada jalur zonasi di SMA 3 Kota Tangerang, ada salah satu siswa bernama Aland Libretto Banjar Nahor.

Di mana jarak rumah Aland Libretto Banjar Nahor dengan sekolah hanya 100 meter, namun tidak diterima.

"Kemudian jalur prestasi non akademik, ada calon siswa yang memiliki prestasi non akademik olahraga Tekwondo atas nama Aland Roberto Banjar Nahor. Alan merupakan atlet juara 1 tingkat Kota/Kabupaten, namun tidak  diterima ada pada SMAN 3 Kota Tangerang Selatan."

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved