PPDB Banten
Sejumlah Wali Murid Adukan Proses PPDB di Tangerang ke Inspektorat Banten, Berikut Isi Aduannya
Belasan orang tua murid asal Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan baru saja mengadu ke Inspektorat Provinsi Banten, Senin (11/7/2022).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Belasan orang tua calon murid asal Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mengadu ke Inspektorat Provinsi Banten prihal pelaksanaan PPDB, Senin (11/7/2022).
Seorang Wali Murid bernama Abdul Rahman mengatakan, mereka mengadukan persoalan mengenai proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Tangerang Raya.
Dalam surat aduan yang disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Banten, seleksi PPDB di beberapa SMA di Tangerang Raya dianggap telah melanggar Perturan Gubernur Banten Nomor 7 tahun 2022, tentang PPDB 2022 dan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Teknis PPDB.
Baca juga: Kisruh PPDB di Banten, Belasan Calon Wali Murid SMA di Tangerang Raya Geruduk Inspektorat, Ada Apa?
"Di antaranya pertama, penentuan yang diterima melalui jalur prestasi akademik tidak transparan dan tidak adil," tulis dalam surat pengaduan yang ditulis oleh para perwakilan wali murid yang dikutip TribunBanten.com, Senin (11/7/2022).
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa sebagai contohnya, ada calon siswa yang memiliki nilai rata-rata 87,76 atas nama Alma Nur Tsabitah.
Meski nilainya cukup tinggi, namun tidak diterima di SMA 13 Kota Tangerang.
Sedangkan yang diterima justru nilai rata-rata hanya 80,0 dan lain sebagainya.
"Kedua pada jalur Afirmasi, penentuan yang diterima juga tidak jelas bahkan diskriminatif," katanya.
Dalam surat itu mencontohkan, bahwa ada calon siswa, yakni seorang anak yatim atas nama Habibi.
Habibi merupakan anak yatim, sebagai pemegang kartu KIP dan Tangerang Cerdas, namun tidak diterima masuk SMA Negeri.
Sementara, peserta yang diterima dijalur afirmasi, kata surat itu, tidak jelas kriterianya.
Kemudian pada jalur zonasi di SMA 3 Kota Tangerang, ada salah satu siswa bernama Aland Libretto Banjar Nahor.
Di mana jarak rumah Aland Libretto Banjar Nahor dengan sekolah hanya 100 meter, namun tidak diterima.
"Kemudian jalur prestasi non akademik, ada calon siswa yang memiliki prestasi non akademik olahraga Tekwondo atas nama Aland Roberto Banjar Nahor. Alan merupakan atlet juara 1 tingkat Kota/Kabupaten, namun tidak diterima ada pada SMAN 3 Kota Tangerang Selatan."
Serta ada beberapa peristiwa atau kejadian di PPDB, yang dianggap telah melanggar aturan dalam Pergub dan Juklak/Juknis yang mengatur tentang Pelaksanaan PPDB.
"Untuk itu kami meminta kepada Kepala Inspektorat Provinsi Banten, untuk memeriksa dan meneliti pelaksanaan PPDB di SMAN yang ada di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan," tulisnya.
Dalam hal ini, sekitar 18 orang wali murid yang hadir di Inspektorat mengadukan keberatan, dengan pelaksaaan PPDB yang ada di Tangerang Raya.
Pertama, mereka mendesak agar ada trasnparansi dari pihak sekolah SMAN di Tangerang Raya, dalam pelaksaaan PPDB semua jalur yang ada.
Kedua, mereka minta pada Panitia PPDB pada SMAN 13 Kota Tangerang dan SMAN 2 dan SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, untuk memberikan data-data calon siswa yang diterima, melalui jalur prestasi akademik maupun non akademik.
Ketiga, mereka meminta agar pihak SMAN 13 Kota Tangerang, SMAN 2 Kota Tangerang Selatan dan SMAN 3 Kota Tangerang Selatan untuk memberikan klarifikasi.
"Klarifikasi mengenai rumor tentang berkas (titipan,-red) dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam PPDB tahun 2022," katanya.
Menurut surat itu, dikatakan bahwa hal itu patut diduga karena beredarnya percakapan dalam Group WhatsApp Kepala Sekolah.
“Hasil rapat tadi malam dengan sekdis provinsi, kalau ada yang dari KCD atau staf Dindik Provinsi, bawa lembaran atau berkas, tolak saja, suruh ke pak Kadis atau Sekdis. Harus satu pintu.” dalam isi percakapan tersebut.
"Hal itu terkait dengan adanya titipan berkas, ke beberapa sekolah dari pihak Dinas Pendidikan Propinsi Banten," terangnya.
Keempat, mereka meminta agar pelaksanaan PPDB dilakukan audit indepen, dan dilaporkan hasilnya ke publik maupun orang tua siswa sebagai bentuk Transparansi.
Baca juga: Raih Segudang Prestasi, Atlet Panahan Tak Lolos PPDB SMAN 1 Tangsel Jalur Prestasi
"Kelima, terdengarnya rumor bahwa di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan telah menerima sebanyak 80 siswa, yang di titipkan oleh dinas Pendidikan Provinsi banten," katanya.
"Keenam, jika Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Banten tidak membenahi persoalan PPDB, maka sebaiknya mengundurkan diri dari Jabatan," ungkapnya.
Pengaduan tersebut mereka sampaikan agar ditindaklanjuti oleh Pihak Inspektorat Provinsi Banten.