Terima Aduan soal PPDB di Tangerang Raya, Inspektorat akan Minta Penjelasan dari Dindikbud Banten

Inspektorat Provinsi Banten akui telah menerima aduan sejumlah orang tua wali murid asal Kota Tangerang Raya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Belasan calon wali murid melaporkan persoalan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Tangerang Raya ke Inspektorat Provinsi Banten, Senin (11/7/2022). Inspektorat Provinsi Banten akui telah menerima aduan sejumlah orang tua wali murid asal Kota Tangerang Raya itu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Inspektorat Provinsi Banten mengaku, telah menerima aduan sejumlah orang tua calon wali murid asal Kota Tangerang Raya.

Aduan tersebut berkaitan dengan proses seleksi PPDB Tahun 2022, di sejumlah SMA Negeri di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Plt. Inspektur Provinsi Banten Usman Asshidiqi Qohara menuturkan, bahwa menanggapi aduan itu, pihaknya harus objektif dalam menerima pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: Kisruh PPDB di Banten, Belasan Calon Wali Murid SMA di Tangerang Raya Geruduk Inspektorat, Ada Apa?

"Kami hanya cover both side saja, harus ada informasi lainnya dari pihak lain seperti Dindik. Karena ini kan merupakan aduan dari satu pihak," katanya kepada awak media saat di KP3B, Kota Serang, Senin (11/7/2022).

Usman berharap agar penyelesaian dari persoalan itu, bisa dilakukan dengan baik.

Dirinya meminta agar beberapa pihak tidak memperkeruh suasana.

"Harus selesai dengan baik, secara teknis kewenangannya di Dindik," katanya.

Sebab, kata Usman, pihaknya baru mendapatkan informasi itu dari satu pihak.

Oleh karenanya, harus ada dari sisi lainnya, dalam hal ini pihak Dindikbud Banten.

Untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal yang diadukan oleh para wali murid.

Menurutnya, untuk penyelesaian persoalan itu harus dilakukan secara bersama-sama.

"Ini harus didalami, kuncinya ada pada objektifitas," katanya.

Sebab menurut Usman, para wali murid yang mengadukan persolan tersebut kepada Inspektorat, mereka lebih banyak menyampaikan pengaduan yang sifatnya menyalahkan orang lain. 

Baca juga: Kisruh PPDB di Banten, Belasan Calon Wali Murid SMA di Tangerang Raya Geruduk Inspektorat, Ada Apa?

"Nilainya segitu, nilai anak saya segini. Nanti setelah dikonfirmasi jadi sebaliknya," kata Usman.

Oleh karena itu, pihak Inspektorat akan menunggu adanya bukti-bukti terlebih dahulu, untuk bisa dijadikan landasan hukum.

"Tidak bisa kalau bukti-bukti itu berdasarkan katanya dan katanya, pembuktiannya harus berlandaskan hukum," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved