Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih Hasil TPPU Kasus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita uang dari hasil TPPU sindikat narkoba jaringan internasional.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Polda Banten saat ekspos uang sebesar Rp 1 miliar hasil TPPU sindikat narkoba jaringan internasional 

YS diminta untuk membuka rekening bank oleh tersangka BY.

"Namun pasca pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATMnya," kata Shinto.

Baca juga: 14 Oknum Polisi di Polda Banten Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Selama 2021, Berikut Alasannya

Sehingga tersangka BY dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba tersebut.

Serta untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.

Kemudian atas bantuan pihak bank setempat, kata Shinto, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 598.300.000 juta, dari rekening PWT alias Wati.

Serta uang dari rekening YS alias Sela senilai Rp 117.416.700 juta.

"Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan yang dilakukan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp 1.081.806.700 miliar," ungkap Shinto.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved