Dinilai Masuk Akal, Ketua Kompolnas Mahfud MD Dukung Penonakifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews.com
Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Mahfud menyebut penjelasan Polri soal peristiwa baku tembak di rumah Sambo tak jelas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), hingga penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudannya.

Usulan penonaktifan Kadiv Propam mencuat, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan conflict of interest, hingga mempengaruhi proses olah TKP ataupun proses rekonstruksi.

“Ya itu juga alasan yang masuk akal yang saya baca di media dan banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Purnawirawan TNI Ini Bongkar 9 Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy

Mengenai usulan penonaktifan tersebut, lanjut Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah mendengarnya.

“Sehingga saya mempersilahkan untuk dipertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Kendati demikian, Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya keputusan penonaktifan Kadiv Propam tersebut, kepada pihak Polri.

Sebab menurut Mahfud, Kapolri lebih tahu situasi dan kondisi di internal kepolisian.

“Silakan saja Kapolri mencatat itu semua, saya pun mencatat, kita semua akan melihat."

"Menurut saya, Kapolri cukup responsif menanggapi semua pandangan-pandangan masyarakat responsif juga tapi tidak grasa-grusu,” tuturnya.

Ia pun berharap Polri dapat mengambil langkah tegas terkait potensi adanya upaya penghambatan proses hukum.

“Karena di antara kontroversi itu kan harus dilihat alasan-alasannya dan punya logika-logikanya."

"Di situlah perlunya pemimpin mengambil kesimpulan dan kesimpulan untuk itu,” ucap Mahfud.

Diketahui, Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta, atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved