Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 17 Tabung Dioplos Dalam Sehari
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap sindikat pengoplosan tabung gas LPG subsidi.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap sindikat pengoplosan tabung gas LPG subsidi.
Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah.
Dengan cara memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi.
Baca juga: Harga Gas LPG Non Subsidi di Banten Naik, Warga Diprediksi Beralih ke Gas Melon 3 Kg
Kanit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahan Uji menuturkan pengungkapan kasus itu terjadi di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial MU dan TK," ujarnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Jumat (15/7/2022).
Trisno menuturkan bahwa dari dua tersangka itu, tim penyidik baru melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yaitu MU (43).
Sedangkan satu orang tersangka lainnya, berinisial TK masih dalam proses pencarian orang (DPO)
Dalam kasus ini, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg.
Sementara TK berperan sebagai pemodal.
"TK membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau dan warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan LPG 3 kg yang dilakukan oleh MU," katanya.
Di sampaikan Trisno, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membeli LPG 3 kg subsidi.
Kemudian memindahkan isi gas tersebut menggunakan alat suntik gas, ke tabung LPG non subsidi berukuran 12 kg.
Dengan cara meletakan tabung LPG 3 kg di atas gas LPG 22 kg dan disambung dengan alat suntik gas.
"Supaya tidak terjadi ledakan pada saat melakukan penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahan," ucapnya.
Baca juga: Harga Gas LPG Non Subsidi di Banten Naik 13 % , Begini Dampaknya ke Agen dan Warga di Serang
Kemudian dalam aksinya, untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, pelaku menggunakan sebanyak 4 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg.
Pelaku membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg seharga Rp 18 ribu, dan menjual tabung gas non subsidi ukuran 12 kg seharga Rp 145 ribu.
Sehingga pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 73 ribu per tabung.
Dalam sehari pelaku mampu menghasilkan 16-17 tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg.
"Hasil analisa penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 1,241,000 per hari," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Tresno, pelaku telah menjalankan usahanya selama dua bulan.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru LPG Nonsubsidi 12 Kg dan 5,5 Kg, Termahal Rp 270 Ribu
Diakui pelaku, mereka melakukan aksinya secara otodidak.
Kemudian mereka menjajakan tabung gas non subsidi itu ditempat-tempat makan.
Di mana para tersangka memasarkan barang itu dengan badan hukum PT. Sofa Marwah Gasindo.
Sementara PT tersebut, ternyata tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas LPG.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi.
Sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: MyPertamina Jadi Syarat Beli LPG 3 Kg, Tak Hanya Beli BBM Pertalite dan Solar
Serta pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Adapun barang bukti yang disita oleh tim penyidik yaitu :
- Satu unit mobil pick up warna hitam merk suzuki dengan nomor polisi A 8846 AJ beserta STNK dan kuncinya
- Tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung dan abung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung.
- Sebanyak 10 buah alat suntikan gas, satu bundel surat jalan dan dua bundel kwitansi pembelian gas.
