WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google Diblokir 3 Hari Lagi, Ini Penjelasan Kominfo
Platform digital di Indonesia, seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya akan diblokir. Upaya itu dilakukan Kemenkominfo
TRIBUNBANTEN.COM - Platform digital di Indonesia, seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya akan diblokir.
Upaya pemblokiran platform digital itu dilakukan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Upaya pemblokiran platform digital itu dilakukan jika belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Per 17 Juli 2022, jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
Baca juga: Dirjen IKP Kemenkominfo Gelar Anugerah Media Humas, Pemprov Banten Masuk Nominasi untuk Pertama Kali
Diketahui, PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.
Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Baca juga: TI Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Pemerintah Diminta Perkuat Kemenkominfo dengan Penambahan Wamen
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-sejumlah-layanan-milik-google.jpg)