WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google Diblokir 3 Hari Lagi, Ini Penjelasan Kominfo

Platform digital di Indonesia, seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya akan diblokir. Upaya itu dilakukan Kemenkominfo

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Yahoo News
Ilustrasi sejumlah layanan milik Google. Platform digital di Indonesia, seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya akan diblokir. Upaya pemblokiran platform digital itu dilakukan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Upaya pemblokiran platform digital itu dilakukan jika belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Baca juga: Kemenkominfo Pantau ISP di Kabupaten Serang, Kepala Diskominfosatik Imbau Bijak Gunakan Internet

Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi

The Cause of Kominfo Threatens to Block WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google in 3 Days

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved