Lagi Nonton TV Bareng, Ayah di Balaraja Malah Tarik Anak Kandung ke Kamar, Akui Tak Kuat Tahan Nafsu

Seorang ayah kandung di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan 16 tahun di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Remaja yang tak disebutkan namanya itu disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri berinisial EW (45) hingga trauma.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, saat ini EW sudah diamankan Polsek Balaraja.

Aparat kepolisian langsung menangkap EW setelah istrinya atau ibu korban melapor ke Polsek Balaraja.

"Anggota Polsek Balaraja langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujar Romdhon saat dikonfirmasi pada Senin (18/7/2022).

Tersangka melancarkan aksi bejat di rumahnya saat kondisi sepi.

Baca juga: Berawal dari Mimpi, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sampai Hamil, Pria Ini Akui Menyesal

Kepada petugas, tersangka mengaku tergoda dengan korban saat hanya berdua di rumah.

Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar dan terjadilah ayah rudapaksa putri kandung itu.

"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7/2022) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," papar Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja.

Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).

"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya atau Sabtu tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.

Baca juga: Wanita di Jepara Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Curi Kesempatan Saat Istri Pergi Mengaji

Tersangka EW pun tidak menampik perbuatan bejatnya kepada darah kandungnya sendiri.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved