Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan di PN Surabaya, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka Mas Bechi, yang juga anak seorang Kiai Jombang digelar di PN Surabaya

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
YouTube Tribun
Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang juga anak seorang Kiai Jombang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang juga anak seorang Kiai Jombang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (18/7/2022).

Perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut dijadwalkan akan dimulai pukul 09.40 WIB secara tertutup untuk umum.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya.

Sementara, majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

Sidang perdana Mas Bechi ini tak lain adalah bukti keadilan bagi para korban yang telah melaporkan kasus ini sejak 2017 silam.

Baca juga: Gus Yaqut Naik Haji, Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Ayah Mas Bechi, Ini Alasannya

Diketahui, sebelum Polisi melakukan penangkapan paksa hingga kemudian Bechi menyerahkan diri kasus ini pernah alot hingga tersangka dan pihak keluarga dinilai tidak kooperatif karena menghalang-halangi.

Lebih lengkap, berikut ini perjalanan perkara kasus pencabulan santriwati oleh Mas Bechi.

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi, mulai dilaporkan para korban sejak 2017 lalu. Namun dalam perjalanannya, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki bukti yang cukup.

Namun pada Oktober 2019, korban kembali melayangkan laporan ke Polres Jombang hingga kemudian Bechi ditetapkan tersangka dan dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Saat itu, Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Lalu Januari 2020, karena pelaporan kasus semakin banyak kemudian Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, pada 2021 kemudian Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditolak.

Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Bechi masuk DPO hingga menyerahkan diri

Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak mengindahkan tiga surat pemanggilan. Atas hal itu, polisi meminta Bechi untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut, Bagaimana Nasib 998 Santri di Ponpes Mas Bechi?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved