Cabuli 3 Pelajar, Guru Agama SMP di Kabupaten Tangerang Ancam Murid Dikeluarkan dari Ekstrakurikuler

Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya.

Editor: Ahmad Haris
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual. Baru-baru ini, terjadi aksi pencabulan dialami tiga orang siswa SMP. Pelakunya adalah guru agama sekaligus pelatih ekstrakurikuler pramuka dan paskibra di SMP di Kabupaten Tangerang. 

"Kemudian melakukan visum sehingga dalam pemeriksaan ini ditemukan," katanya.

Menurut Zulpan, guru agama terduga pelaku pencabulan ditangkap di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (17/7/2022) lalu.

"Kemudian 1 hari setelah dilaporkan ini bisa diungkap oleh Satreskrim Tangsel dengan menangkap pelakunya yang pada saat itu berada di Parung Panjang," katanya.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya," ujarnya lagi.

Modus yang digunakan AR yakni melakukan pengancaman terhadai korban.

Baca juga: Bejat! Guru Berstatus PNS Cabuli Siswa SD di Ruangan Perpustakaan, Begini Modusnya

Korban diancam akan dikeluarkan dari ekskul paskibra dan pramuka jika menolak permintaan pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian dan visum et Repertum.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, AR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Guru Agama SMP di Kabupaten Tangerang Cabuli 3 Pelajar, Ancam Murid Dikeluarkan dari Ekstrakurikuler

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved