Cabuli 3 Pelajar, Guru Agama SMP di Kabupaten Tangerang Ancam Murid Dikeluarkan dari Ekstrakurikuler

Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya.

Editor: Ahmad Haris
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual. Baru-baru ini, terjadi aksi pencabulan dialami tiga orang siswa SMP. Pelakunya adalah guru agama sekaligus pelatih ekstrakurikuler pramuka dan paskibra di SMP di Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh AR, oknum Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswanya.

Atas perbuatannya itu, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia mengatakan, tersangka merupakan guru agama sekaligus pelatih ekstrakurikuler (ekskul) pramuka dan paskibra di sekolah itu.

Baca juga: Oknum Anggota DPR RI Berinisial D Diduga Lakukan Pencabulan, Lokasi Asusila di Tiga Tempat

"Identitasnya (inisial) AR berusia 28 tahun, pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul terkait dengan pramuka dan paskibra," ujar Zulpan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menjelaskan, terduga mencabuli tiga siswanya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

"Korbannya ada tiga orang anak-anak di bawah umur. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki," kata Zulpan.

Kasus itu terjadi Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di sekolah tersebut.

Berawal dari salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Ternyatanya, temannya itu juga mengalami hal sama.

"Kemudian diceritakan lagi kepada teman mereka yang ketiga, ternyata juga mengalami kejadian yang sama dengan waktu yang berbeda tentunya," tutur Zulpan.

Ketiga korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada guru lain di sekolah tersebut.

Lalu, guru menghubungi orangtua siswa itu untuk datang ke sekolah.

"Kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka. Setelah itu pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujarnya.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi, Sabtu (16/7/2022), setelah itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Kemudian melakukan visum sehingga dalam pemeriksaan ini ditemukan," katanya.

Menurut Zulpan, guru agama terduga pelaku pencabulan ditangkap di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (17/7/2022) lalu.

"Kemudian 1 hari setelah dilaporkan ini bisa diungkap oleh Satreskrim Tangsel dengan menangkap pelakunya yang pada saat itu berada di Parung Panjang," katanya.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya," ujarnya lagi.

Modus yang digunakan AR yakni melakukan pengancaman terhadai korban.

Baca juga: Bejat! Guru Berstatus PNS Cabuli Siswa SD di Ruangan Perpustakaan, Begini Modusnya

Korban diancam akan dikeluarkan dari ekskul paskibra dan pramuka jika menolak permintaan pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian dan visum et Repertum.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, AR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Guru Agama SMP di Kabupaten Tangerang Cabuli 3 Pelajar, Ancam Murid Dikeluarkan dari Ekstrakurikuler

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved