Modus Minta Tunjukkan Jalan, Nasib Wanita 19 Tahun Berujung Nahas, Dibawa Kabur dan Dilecehkan
Seorang pria meminta tolong kepada wanita 19 tahun untuk menujukkan jalan, pria (22) itu berpura-pura tak mengetahui arah jalan tujuannya.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria meminta tolong kepada wanita 19 tahun untuk menujukkan jalan, pria (22) itu berpura-pura tak mengetahui arah jalan tujuannya.
Hingga akhirnya, wanita berinisial RF (19) dengan sukarela membantunya menunjukkan jalan agar sang pria tak menyasar.
Namun nahasnya, niat baik RF berujung musibah bagi dirinya.
Pria tersebut membonceng korban dan langsung membawanya kabur jauh dari lokasi.
Hingga akhirnya, RF mendapatkan pelecehan seksual atau dicabuli oleh pria yang meminta tolong kepadanya itu.
Saat itu, pelaku meminta untuk diantarkan ke salah satu sekolah (madrasah) yang berada di wilayah tempat korban di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Baca juga: Terjadi Lagi, Wanita di KRL Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Remas Alat Vital Sendiri Sambil Berdiri
Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur korban dengan mengendarai motor Honda Vario merah ke Taman Sugema.
"Di situ langsung pelaku menyetubuhi korban dan memukul korban serta merampas handphone miliknya," kata Zainal.
Hingga akhirnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap korban RF (19) di Taman Sugema, Kecamatan Citamiang pada 1 Juli 2022.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi akhirnya pelaku bisa ditangkap setelah dua pekan.
"Pelaku ini MPA (22) akhirnya kita tangkap pada 15 Juli 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, di wilayah Citamiang Kota Sukabumi," ujarnya, Senin (18/7/2022).
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti motor, handphone, pakaian dan bukti visum korban yang telah diamankan.
Baca juga: Menjijikan! Aksi Cabul Seorang Pria Mainkan Alat Kelamin di Sepeda Motor
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan pasal perlindungan anak pasal 76F JO pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI No. 23 tahun 2002.
Pasal 81 UU RI No. 17 TH. 2016 tentan Perpu No. 1 TH. 2016, perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 TH. 2002, tentang tindak pidana penyetubuhan anak. Kemudian, pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidanan kekerasan dan pencurian
"Pelaku ini kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Zainal.