Hari Pertama Bebas dari Tahanan, Rizieq Shihab Adakan Syukuran Kecil-kecilan Bareng Keluarga
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7) hari ini. Kebebasan itu disambut haru oleh keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7) pagi.
Rizieq dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan pembebasan bersyarat kliennya sudah sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Belum Bebas Murni, Rizieq Shihab Sebut Dirinya Berstatus Tahanan Kota, Bantah Dapat Bantuan Parpol
Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disambut Keluarga, Ini yang Bakal Dilakukan Rizieq Shihab Setelah Bebas dari Penjara