Belum Bebas Murni, Rizieq Shihab Sebut Dirinya Berstatus Tahanan Kota, Bantah Dapat Bantuan Parpol
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (HRS) bebas dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (HRS) bebas dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7/2022).
Namun, Ditjenpas Kemenkumham memastikan bahwa Rizieq Shihab belum bebas murni dan sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujarnya.
Menurut Rika Aprianti, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Rizieq Shihab juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelas Rika Aprianti.

Baca juga: Dinyatakan Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri: Ingin Kembali ke Umat
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini.
"Mohon doa InsyaAllah," singkat Aziz Yanuar saat dikonfirmasi soal bebasnya Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Rizieq Shihab.
Kata Aziz Yanuar, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Rabu Ini
Sekadar informasi, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya.
Pertama, Rizieq Shihab dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Kemudian, Rizieq Shihab juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.