Kemenkumham akan Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Kembali Jika Berbuat Ini Usai Bebas Bersyarat
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini sudah bebas dari tahanan dengan status bersyarat.
Apa itu tahanan kota?
Dikutip dari Kompas.com, dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik atau penuntut umum berhak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Kepalanya Sampai Muter, Rayyanza Kebingungan Cari Rafathar Tiba-tiba Hilang, Mbak Lala: Aa Dicariin!
Penahanan Penahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa.
Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah.
Selama menjadi tahanan rumah, mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Tahanan kota Sementara itu, penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.
Baca juga: Gak Jadi Mangkir, Sule HADIRI Sidang Perceraian, Ngaku Sudah Bertemu Nathalie Sebelumnya: Ya Siap
Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.
Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Rumah tahanan Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan.
Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar.
Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan Rutan ini adalah sebesar masa penahanan seluruhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Disebut Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham