Kemenkumham akan Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Kembali Jika Berbuat Ini Usai Bebas Bersyarat
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini sudah bebas dari tahanan dengan status bersyarat.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini sudah bebas dari tahanan dengan status bersyarat.
Kendati sudah bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali.
Baca juga: Ini Sosok Letkol Inf Romel, Komandan Grup 1 Kopassus yang Baru, Penerima Penghargaan Sangkur Perak!
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti mengatakan, Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, bukan berarti Habib Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.
Habib Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Lantas apa konsekuansinya jika melanggar ketentuan pembebasan bersyarat?
Perlu diketahui, pembebasan bersyarat ini dapat dicabut atau dibatalkan.
Rika Aprianti mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," kata Rika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, ia juga mengungkapkan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan Pimpin Sertijab Komandan Grup 1 Kopassus Lama ke yang Baru
"Enggak ada bahasa tahanan kota, Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," katanya.
Menurutnya, status Rizieq Shihab bukan lagi tahanan kota, tapi masih wajib untuk mengikuti bimbingan sampai tahun 2024.
"Beliau bukan tahanan lagi saat ini statusnya klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat yang wajib mengikuti bimbingan sampai 10 juni 2024. Jadi ngga ada istilah tahanan kota, karena sudah bukan tahanan lagi, tapi klien pemasarakatan program pemebebasan bersyarat," kata Rika.