Breaking News

Kemenkumham Banten

Target Zero Overstaying 2024, Kemenkumham Banten: Segera Tangani yang Masa Tahanannya Habis

tahanan diperlakukan dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia.

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Mahkumjakpol yang digelar Ditjen Pemasyarakatan secara daring, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Mahkumjakpol yang digelar Ditjen Pemasyarakatan secara daring, Senin (18/7/2022).

Sosialisasi itu dalam rangka menambah pengetahuan dan meningkatkan kualitas penyelenggara Pemasyarakatan di bidang pelayanan tahanan, khususnya penanganan overstaying tahanan.

Sosialisasi diikuti Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Perawatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Achmat Muchlisin.

Baca juga: Perbaikan Pelayanan Publik, Kemenkumham Libatkan Masyarakat Gunakan Indeks Layanan

Selain itu, juga Kasubid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Hannibal, bersama staf JFU Subbidang Yantahkeswarehab Kanwil Kemenkumham Banten.

Direktur Pelayanan Tahanan Lola Basan Baran, Budi Sarwono, mengatakan satu bulan pelaksanaan forum group discussion Mahkumjakpol pada 17 Juni 2022, ada tren positif terkait penurunan angka tahanan overstaying.

"Penurunan mencapai 58 persen," katanya.

Budi mengingatkan untuk mendeteksi secara dini pencegahan permasalahan yang ada, khususnya peredaran narkoba yang terjadi di UPT Pemasyarakatan.

Dia juga meminta selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum, khususnya dalam permasalahan penanganan overstaying tahanan.

"Implementasikan regulasi yang telah ada sesuai program Basic to Basic," ucapnya.

Pada akhir sosialisasi, dia memberikan arahan dan penguatan agar seluruh stakeholder selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan baik.

Baca juga: Kemenkumham Banten-BPKP Perwakilan Banten Berkolaborasi, Mengawasi Pembangunan Lapas

"Sehingga program Zero Overstaying bisa dicapai pada 2024," katanya.

Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditahan di rutan.

Pada hakikatnya, tahanan diperlakukan dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia.

Hal itu untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum.

Baca juga: Di Depan Kepala Kemenkumham Banten, 2 Notaris Bersumpah Jalankan Amanah dengan Jujur dan tak Memihak

Overstaying adalah tahanan yang masa penahanannya telah berakhir dan harus dikeluarkan dari rutan.

Achmat Muchlisin mengingatkan kembali jajarannya agar tetap menjalin sinergi dan koordinasi bersama instansi yang berkaitan dengan penanganan overstaying tahanan.

“Lakukan monitoring. Bila terdapat tahanan yang mengalami overstaying, segera ditangani dengan cepat dan tepat sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved