Nikita Mirzani Ditangkap

Ditangkap Polresta Serang di Mal, Nikita Mirzani Jadi Trending Topik, Bagaimana Statusnya?

Aparat Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (22/7/2022).

Editor: Glery Lazuardi
(Kolase Instagram)
Aparat Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (22/7/2022). Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani menjadi trending topik di media sosial Twitter. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (22/7/2022).

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Netizen Indonesia ramai berkomentar soal Nikita Mirzani yang sedang terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

Sementara itu, di laman Instagram @lambe_turah, Netizen Indonesia juga turut berkomentar soal kasus Nikita Mirzani.

Baca juga: Usai Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Pamer Senyum Semringah Selfie Bareng Sunan Kalijaga: Tangguh

Mereka menulis di kolom komentar postingan @lambe_turah berjudul 'Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polres Serang Kota di Kawasan Senayan.

Seperti yang dituliskan oleh akun instagram @anandadheny95 , "Semoga berhasil dipenjara dan tidak kebal hukum".

Netizen lain dengan akun @meyrasya berkomentar, "Jangan dikeluarin lagi pak, bagus didalam biar indonesia aman dan damai."

Tak hanya dukungan, beberapa netizen lain juga mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap proses hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani.

Seperti yang diungkapkan oleh akun @oktaputri.op, "Kalau bebas makin jadi tanda tanya untuk institusi polri" dan netijen lain dengan akun @aulidamaya, "kawal terus kasusnya, jangan sampai timbul persepsi polisi takut nikita".

Bagaimana status Nikita Mirzani?

Pada Kamis (21/7/2022) malam, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, mengatakan penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif. Nikita Mirzani disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka

“Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut,” kata dia.

Baca juga: Asisten Cerita Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap di Mall: Aku Kaget, Anjir Cepat Banget

Berikut ini perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga akhirnya dibawa ke Polresta Serang:

Rabu 15 Juni 2022

Polisi Datangi Rumah Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dibuat heran saat banyak polisi yang datang ke rumahnya pukul tiga pagi di Jakarta Selatan

Hal itu diketahui melalui instagram Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022).

Nikita Mirzani mengaku bahwa ada laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, Banten.

Nikita Mirzani menduga bahwa laporan Dito Mahendra itulah yang membuat banyak polisi mengepung rumahnya.

Kejadian itu pun sampai membuat Nikita Mirzani batal untuk berangkat kerja ke Semarang, Jawa Tengah.

Setelah ramai pemberitaan mengenai upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik Polresta Serang Kota pada pagi tadi, Nikita Mirzani akhirnya datang ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Tak Ditahan Usai Dijemput Paksa Polresta Serang: Bukan Teroris!

Nikita Mirzani memenuhi panggilan tim penyidik Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Ia datang sejak pukul 3 sore, dan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi hingga malam hari.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota. 

Jumat 17 Juni 2022

Beredar Surat Penetapan Tersangka

Beredar surat penetapan status Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh
penyidik Polresta Serang Kota.

Kabar penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka setelah beredarnya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka.

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Nangis Kejer Sehari Sebelum Dijemput Paksa Polisi, Video Direkam Sang Manajer

Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengecek kebenaran surat penetapan tersangka tersebut.

"Kami coba cek ke pak Kapolres teman-teman, mohon waktunya," kata Shinto kepada awak media melalui pesan WhatsApp Group, Jumat (17/6/2022).

Rabu 22 Juni 2022

Kejaksaan Negeri Serang Terima SPDP

Pihak Kejaksaan Negeri Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidum Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).

Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Rabu 22 Juni 2022

Nikita Mirzani Lapor ke Propam Polri

Artis Nikita Mirzani melaporkan aparat Polresta Serang ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri, pada Rabu (22/6/2022).

Pada Rabu sekitar pukul 11.59 WIB, Nikita Mirzani didampingi Fahmi Bachmid, kuasa hukum mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan.

Upaya pelaporan itu terkait kedatangan aparat Polresta Serang yang mendatangi rumahnya pada Rabu 15 Juni dini hari.

“Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi. Ada beberapa poin nanti kami sampaikan,” ujar Fahmi di Propam Polri, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Sahabat Cerita Kondisi Anak Nikita Mirzani di Polresta Serang: Jaga Sampai Jam 2 Pagi, Nangis Terus

Untuk diketahui, aparat Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani di depan salah satu mal di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2022).

Beredar video detik-detik penangkapan Nikita Mirzani. Momen itu disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Kebetulan, Ramdan Alamsyah sedang berada di mal tersebut.

Informasi itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram @ramdanalamsyah pada Rabu 21 Juli 2022  pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, tampak Nikita Mirzani terlihat mengenakan baju kemeja putih dan sedang dihampiri oleh beberapa orang yang diduga dari pihak kepolisian.

Dari rekaman video itu terlihat Nikita Mirzani ditangkap oleh beberapa polisi berpakaian preman. Nikita dibawa ke mobil hitam.

Ramdan Alamsyah juga membenarkan Nikita Mirzani ditangkap di depan anaknya yang masih balita.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David membenarkan upaya penangkapan Nikita Mirzani.

"Ya benar, tersangka NM telah ditangkap disebuah Mall di Jakarta Pusat pada pukul 15.00 wib tadi. Sekarang sedang diamankan menuju Mako Polresta Serang Kota," kata dia, saat dikonfirmasi.

Penangkapan ini terkait kasus hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dikenai pasal UU ITE melalui unggahan instagram Story nya yang terlihat menghina DM.

Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor yakni DM dan terlapor Nikita Mirzani pada 24 Juni 2022 lalu.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved