Nikita Mirzani Ditangkap
Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Tak Ditahan Usai Dijemput Paksa Polresta Serang: Bukan Teroris!
Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Nikita Mirzani tidak ditahan. Hal ini, karena Nikita Mirzani bukan seorang teroris melainkan pelaku pencemaran
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, meminta aparat Polresta Serang untuk tidak menahan kliennya.
Menurut dia, Nikita Mirzani bukan teroris, melainkan hanya diduga melakukan pencemaran nama baik melanggar UU ITE.
"Kasus ITE bukan narkoba, teroris, dan lainnya tidak perlu dilakukan sebuah proses penahanan," kata dia, ditemui di kantor Polresta Serang Kota, pada Jumat (22/7/2022) dini hari.
Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Nangis Kejer Sehari Sebelum Dijemput Paksa Polisi, Video Direkam Sang Manajer
Dia menjelaskan, kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani itu bermula saat dirinya membagikan postingan di akun instagramnya.
Namun, ada pihak yang merasa keberatan dan tersinggung sehingga Niki dilaporkan pada polisi.
"Bermula dari postingan Niki di Instagram, kemudian muncul di media sosail dan pemberitaan, kemudian ada yang merasa keberatan, dan melaporkan Niki pada polisi," jelasnya.
Fahmi meminta agar media melakuoan monitoring terkait hal apa yang terjadi dibalik hal tersebut.
"Makannya saya mohon untuk monitor masalah ini, ada apa dibaliknya, ini kasus pencemaran nama baik, Niki kirim surat penundaan pemanggilan," paparnya.
Baca juga: Sahabat Cerita Kondisi Anak Nikita Mirzani di Polresta Serang: Jaga Sampai Jam 2 Pagi, Nangis Terus
Sampai saat ini, kata Fachmid pihak Polresta Serang Kota belum melakukan penahanan.
"Sampai detik ini tidak ada penahanan terhadap Niki," jelasnya.
Berikut ini perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga akhirnya dibawa ke Polresta Serang:
Rabu 15 Juni 2022
Polisi Datangi Rumah Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dibuat heran saat banyak polisi yang datang ke rumahnya pukul tiga pagi di Jakarta Selatan
Hal itu diketahui melalui instagram Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani mengaku bahwa ada laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, Banten.
Nikita Mirzani menduga bahwa laporan Dito Mahendra itulah yang membuat banyak polisi mengepung rumahnya.
Kejadian itu pun sampai membuat Nikita Mirzani batal untuk berangkat kerja ke Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kata Sahabat Soal Jemput Paksa Nikita Mirzani: Polisi Sesuai SOP, Tak Ada Kebanggaan Tangkap Niki
Setelah ramai pemberitaan mengenai upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik Polresta Serang Kota pada pagi tadi, Nikita Mirzani akhirnya datang ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Nikita Mirzani memenuhi panggilan tim penyidik Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Ia datang sejak pukul 3 sore, dan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi hingga malam hari.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota.
Jumat 17 Juni 2022
Beredar Surat Penetapan Tersangka
Beredar surat penetapan status Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh
penyidik Polresta Serang Kota.
Kabar penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka setelah beredarnya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Usai Dijemput Paksa Polresta Serang, Tidur di Ruang Penyidik Ditemani Sang Anak
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengecek kebenaran surat penetapan tersangka tersebut.
"Kami coba cek ke pak Kapolres teman-teman, mohon waktunya," kata Shinto kepada awak media melalui pesan WhatsApp Group, Jumat (17/6/2022).
Rabu 22 Juni 2022
Kejaksaan Negeri Serang Terima SPDP
Pihak Kejaksaan Negeri Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidum Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Baca juga: Usai Ditangkap Polisi, Mail Syahputra Ungkap Akun Instagram Nikita Mirzani Dihack
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.
Rabu 22 Juni 2022
Nikita Mirzani Lapor ke Propam Polri
Artis Nikita Mirzani melaporkan aparat Polresta Serang ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri, pada Rabu (22/6/2022).
Pada Rabu sekitar pukul 11.59 WIB, Nikita Mirzani didampingi Fahmi Bachmid, kuasa hukum mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan.
Upaya pelaporan itu terkait kedatangan aparat Polresta Serang yang mendatangi rumahnya pada Rabu 15 Juni dini hari.
“Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi. Ada beberapa poin nanti kami sampaikan,” ujar Fahmi di Propam Polri, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Saksikan Sang Ibu Ditangkap Polisi, Mail Syahputra Ungkap Kondisi Anak Nikita Mirzani
Untuk diketahui, aparat Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani di depan salah satu mal di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2022).
Beredar video detik-detik penangkapan Nikita Mirzani. Momen itu disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Kebetulan, Ramdan Alamsyah sedang berada di mal tersebut.
Informasi itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram @ramdanalamsyah pada Rabu 21 Juli 2022 pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, tampak Nikita Mirzani terlihat mengenakan baju kemeja putih dan sedang dihampiri oleh beberapa orang yang diduga dari pihak kepolisian.
Dari rekaman video itu terlihat Nikita Mirzani ditangkap oleh beberapa polisi berpakaian preman. Nikita dibawa ke mobil hitam.
Ramdan Alamsyah juga membenarkan Nikita Mirzani ditangkap di depan anaknya yang masih balita.
Baca juga: Penuhi Hak Tersangka, Penyidik Polresta Serang Kota Tunggu Kehadiran Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David membenarkan upaya penangkapan Nikita Mirzani.
"Ya benar, tersangka NM telah ditangkap disebuah Mall di Jakarta Pusat pada pukul 15.00 wib tadi. Sekarang sedang diamankan menuju Mako Polresta Serang Kota," kata dia, saat dikonfirmasi.
Penangkapan ini terkait kasus hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dikenai pasal UU ITE melalui unggahan instagram Story nya yang terlihat menghina DM.
Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor yakni DM dan terlapor Nikita Mirzani pada 24 Juni 2022 lalu.