Kuasa Hukum Beberkan Bukti, Brigadir J Target Pembunuhan Berencana? Almarhum Disebut Sampai Menangis
Kasus tewasnya Brigadir J semakin terkuak. Kamaruddin Simanjuntak membeberkan temuan baru soal dugaan rencana pembunuhan berencana terhadap korban.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penembahan antara polisi vs polisi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo semakin terkuak.
Dalam kasus itu, Brigadir J diketahui menjadi korban tewas.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak membeberkan temuan baru terkait, dugaan rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J itu menyampaikan hal tersebut, usai mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Janggal Kondisi Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum Beber Temuan Lain: Disiksa, Dianiaya, Disayat-sayat
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik. Artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik," kata Kamaruddin.
"Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik."
"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kamarudin juga menyampaikan adanya fakta baru terkait kematian Brigadir Yosua.
Dia mengungkapkan bahwa adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana."
"Artinya sudah ada (bukti) rekaman elektronik di mana Almarhum saking takutnya di bulan Juni tahun 2022, dia sampai menangis," ujarnya.
Soal detail dari rekaman tersebut apakah berupa panggilan atau teknis lainnya akan segera diungkap.
Kamaruddin menyebutkan bahwa ancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut, hingga satu hari menjelang korban meninggal dunia.
"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.
Mengenai lokasi tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan tersebut, menurut Kamaruddin, akan diungkapkan pihak kepolisian.
Namun pengancaman itu telah berlangsung lama hingga terjadi di Magelang sebelum korban meninggal dunia.
Naik ke Penyidikan
Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Andi mengatakan, naiknya status perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidikan, berdasarkan gelar perkara yang baru saja selesai dilakukan oleh penyidik.
Dengan demikian, telah ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.
Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pihak kuasa hukum mengatakan, laporan mereka diterima polisi.
Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Siap Kerahkan Dokter Forensik Bantu Otopsi Ulang Brigadir J
Dalam UU KUHP disebutkan pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan.
Namun polisi tidak menjelaskan apakah prarekonstruksi hari ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir J Target Pembunuhan Berencana? Kuasa Hukum Beberkan Bukti Ini, Almarhum Sampai Menangis