Putra Siregar Ingin Damai dengan MS Glow, Seluruh Unggahan Instagram Dihapus, PS Glow Resmi Tutup!

Pengusaha Putra Siregar dan istrinya, Septia Yetri Opani resmi menutup PS Glow, lantaran jadi sorotan terkait sengketa kemiripan nama dengan MS Glow.

Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Pengusaha Putra Siregar dan istrinya, Septia Yetri Opani resmi menutup PS Glow, lantaran jadi sorotan terkait sengketa kemiripan nama dengan MS Glow. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengusaha Putra Siregar dan istrinya, Septia Yetri Opani resmi menutup PS Glow.

Belakangan, PS Glow jadi sorotan terkait sengketa kemiripan nama dengan produk MS Glow.

Putra Siregar sempat mengumumkan PS Glow resmi ditutup pada Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Akhiri Kisruh dengan MS Glow, Putra Siregar RESMI Tutup PS Glow, Sisa Produk akan Dibagikan Gratis

Kini Instagram official PS Glow pun turut memberikan pengumuman penutupan.

Akun Instagram @psglow memposting sebuah gambar dengan backgroud warna merah bertuliskan 'PSTORE GLOW RESMI DITUTUP'.

Sementara, lewat keterangan unggahan itu tertulis 'Insya Allah Berkah.'

Adapun semua unggahan yang pernah dimuat di akun itu telah dihapus seluruhnya.

Sebelumnya, Putra Siregar pernah mengatakan akan menutup PS Glow melalui surat yang dituliskan dari dalam penjara, dilansir pada akun Instagram @septiasiregar17, Rabu (20/7).

"Bismillah Ayah juga memutuskan untuk menutup saja perusahaan PStore Glow dan membagikan saja seluruh sisa produknya ke masyarakat gratis."

"Daripada menjadi penyebab keributan dan perselisihan Dunia sementara, Akhirat selamanya," tulis Putra Siregar melalui tulisan pena.

Dalam surat itu, Putra Siregar menyampaikan keinginan lain yaitu meminta sang istri, Septia Yetri Opani untuk menemui pemilik MS Glow secara langsung.

Putra Siregar juga ingin berdamai dengan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Diberitakan sebelumnya, PS Glow dan MS Glow sempat terlibat sengketa kemiripan nama merek dagang.

Baca juga: Terungkap Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Sebut Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI  

Keduanya saling gugat di Pengadilan Niaga di daerah yang berbeda.

Di Pengadilan Niaga Medan gugatan MS Glow dikabulkan, sementara di Pengadilan Niaga Surabaya guagtan PS Glow dikabulkan.

Keduanya pun sama-sama melakukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Niaga di Medan dan Surabaya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved