Kereta Api Tabrak Odong

Pasca Tertabrak Kereta Api di Kragilan Serang, Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan Umum

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang odong-odong melintas di jalan umum. Odong-odong hanya dapat beraktivitas di tempat wisata.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Kereta api menabrak odong-odong. Sembilan anak dikabarkan tewas akibat dari insiden tersebut 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang odong-odong melintas di jalan umum.

Odong-odong hanya dapat beraktivitas di tempat wisata.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait.

Baca juga: Cerita Sopir Odong-odong, Tersangka Kecelakaan Maut di Serang, Ngebut di Rel KA Merak-Rangkasbitung

"Kami akan memberikan penekanan kepada jajaran agar odong-odong tidak bisa masuk ke ranah publik, jalan umum," ujarnya.

Hal itu disampaikan Hotman Sirait saat mengecek lokasi kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/7/2022).

Diketahui, kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung menabrak odong-odong di Kragilan. Sebanyak sembilan orang dinyatakan tewas.

Dia menegaskan, larangan odong-odong beroperasi di jalan umum tidak hanya berlaku di wilayah Provinsi Banten, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, odong-odong merupakan kendaraan wisata yang operasional hanya dilakukan di kawasan obyek wisata bukan di jalan umum.

"Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum," ujarnya.

Selain itu, kata Hotman, larangan tersebut tidak hanya berlaku di Banten, melainkan di seluruh daerah di Indonesia sudah diterapkan.

Baca juga: Tidak Hanya Supir, Pemilik dan Pemodifikasi Odong-odong juga akan Dimintai Pertangungjawaban

Ia mengatakan bahwa odong-odong melanggar ketentuan, mulai dari dimensi kendaraan dan peruntukannya.

"Larangan ini berlaku disemua wilayah tidak hanya Banten. Nanti akan kita arahkan kembali agar odong-odong ini ditertibkan dan disesuaikan peruntukannya," katanya.

Baca juga: Update Kondisi Korban Kecelakaan Odong-odong di Serang, 1 Anak Masih Kritis

Hotman juga mengaku, akan menertibkan kembali odong-odong yang ada disetiap daerah. Agar dapat disesuaikan peruntukannya.

Ia juga berharap hal ini tidak terulang kembali. Dan dapat dievaluasi ke depannya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved