Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Bui: Anda Mendakwa, Menuntut Saya, Kelak Anda Didakwa di Akhirat!

Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.

Editor: Glery Lazuardi
Foto/kompas/AgiePermadi
Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Tuntutan itu membuat Bahar bereaksi dengan mengingatkan jaksa tentang pengadilan akhirat. 

Sebagai informasi, kasus berita bohong yang menjerat Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang disebut membuat keonaran.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Rekaman video ceramah tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.

Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.

Tulisan ini sudah tayang di video.tribunnews.com berjudul Reaksi Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Menyesal, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Bahar Bin Smith Reaction Sued 5 Years in Prison: I Have No Regrets, Sentenced to Death I'm Sincere

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved