Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Bui: Anda Mendakwa, Menuntut Saya, Kelak Anda Didakwa di Akhirat!
Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.
Tuntutan itu membuat Bahar bereaksi dengan mengingatkan jaksa tentang pengadilan akhirat.
Bahkan, ia mengaku ikhlas apabila dihukum mati karena merasa tidak bersalah.
Sidang perkara digelar di Pengadilan Negeri Bandung , Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Teriak Lantang Kelak, Anda akan Didakwa di Akhirat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman lima tahun penjara .
Bahar bin Smith dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung .
Baca juga: Begini Kondisi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin usai Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditahan
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
Dikutip dari Kompas.com, tuntutan itu membuat Bahar hingga pendukungnya bereaksi.
Dengan nada tinggi, Bahar mengingatkan jaksa tentang pengadilan sesungguhnya di akhirat.
"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ucap Bahar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Kamis (28/7/2022).
Pernyataan Bahar ini langsung direspons oleh para pendukungnya yang hadir dengan berteriak kalimat takbir.
Suasana persidangan pun menjadi tidak kondusif, hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani meminta pendukung untuk tenang.
Baca juga: Polda Jabar Beri Penjelasan Soal Kabar Habib Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
Seusai persidangan, Bahar menenangkan pendukungnya dan meminta agar mereka tidak berkecil hati.
Bahar menyebut dirinya tidak bersalah dan tak menyesal meski telah dituntut lima tahun penjara .
Baca juga: Sidang Kasus Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Tunjuk Fadli Zon dan Refly Harun Jadi Saksi Meringankan
"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati. Saya ikhlas, ridho," katanya.
Sebagai informasi, kasus berita bohong yang menjerat Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang disebut membuat keonaran.
Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Rekaman video ceramah tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.
Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.
Tulisan ini sudah tayang di video.tribunnews.com berjudul Reaksi Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Menyesal, Dihukum Mati Saya Ikhlas
Bahar Bin Smith Reaction Sued 5 Years in Prison: I Have No Regrets, Sentenced to Death I'm Sincere
