Sosok Mardani Maming dan Harun Masiku, 2 Kader PDIP yang Jadi Buronan KPK
Dua politisi Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kini menjadi buronan KPK. Keduanya adalah Harun Masiku dan Mardani H Maming.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua politisi Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya adalah Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Hingga saat ini KPK masih memburu para tersangka yang belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Pengakuan Mardani Maming saat Berstatus DPO dan Dicari KPK: Ziarah ke Wali Songo
Mengutip dari Kompas.com, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022.
Dalam perkara ini, Maming disebut menerima uang Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.
Ia juga diduga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming sebanyak 2 kali, yakni 14 Juli dan 21 Juli.
Namun, politisi PDIP itu mangkir dari panggilan penyidik.
KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif sehingga pihaknya melakukan upaya jemput paksa.
Namun saat digeledah di apartemen di Jakarta, Maming tak menunjukkan batang hidungnya.
Oleh karena itu, KPK menetapkan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan menangkap Maming.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming juga diminta untuk menghubungi KPK.
Kemudian, politisi PDI-P lain yang juga menjadi buron KPK adalah Harun Masiku .
Namanya dikenal publik sejak ditetapkan menjadi buronan KPK pada Januari 2020.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPW PDIP Kalsel Sekaligus Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke LN
Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.
Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan dengan uang Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.
Adapun dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
Namun, berselang satu hari kemudian, Mardani Maming hadir di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Mardani Maming mengaku tidak kabur setelah menjadi buron dan dimasukkan ke dalam DPO.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tetapi saya ziarah, ziarah ke Wali Songo," kata Maming, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Politisi PDI-P Buronan KPK: Mardani Maming dan Harun Masiku"