Pengakuan Mardani Maming saat Berstatus DPO dan Dicari KPK: Ziarah ke Wali Songo

KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022). Berselang satu hari kemudian, Mardani Maming hadir

Editor: Glery Lazuardi
HandOut/Ist via Tribunnews
Mardani H Maming. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022). Namun, berselang satu hari kemudian, Mardani Maming hadir di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mardani Maming mengaku tidak kabur setelah menjadi buron dan dimasukkan ke dalam DPO. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).

Namun, berselang satu hari kemudian, Mardani Maming hadir di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Mardani Maming mengaku tidak kabur setelah menjadi buron dan dimasukkan ke dalam DPO.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tetapi saya ziarah, ziarah ke Wali Songo," kata Maming, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Bendahara PBNU Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya

Diketahui, Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011

Maming menjelaskan, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ia akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.

Setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022) kemarin, Maming pun menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.

"Setelah itu, (Saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU itu.

Baca juga: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Bupati PPU ke KPK

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

Dalam kasus ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

Baca juga: Profil Bambang Widjojanto, Eks Pimpinan KPK yang Bela Tersangka Korupsi, Pernah di Tim Prabowo-Sandi

Maming juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Jadi Buron, Maming: Saya Bukan Hilang, Saya Ziarah ke Wali Songo"

Was a fugitive, Maming: I'm not lost, I'm on a pilgrimage to Wali Songo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved