HUT RI Ke-77, Pemkot Serang Terbitkan Surat Edaran Pemasangan Bendera Putih di Depan Rumah

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 77, Pemkot Serang keluarkan surat edaran pemasangan bendera merah putih di depan rumah.

Tayang:
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Mildaniati/TribunBanten.com
Pedagangb bendera merah putih di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang: Menjelang HUT RI ke 77, Pemkot Serang keluarkan surat edaran pemasangan bendera merah putih di depan rumah dan kantor pemerintahan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 77, Pemkot Serang keluarkan surat edaran pemasangan bendera merah putih di depan rumah dan kantor pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Syafruddin saat ditemui di Curug, Kota Serang, Minggu (31/7/2022).

"Kami buat surat edaran untuk masyarakat Kota Serang untuk memasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing," kata Syafruddin.

Baca juga: DPRD Kota Serang Usul Perda Pencegahan Narkotika, Begini Jawaban Wakil Wali Kota Subadri

Menurut Syafruddin, memasang bendera merah putih di depan rumah sebagai simbol kecintaan kita kepada tanah air NKRI.

Sekaligus, lanjut orang nomor satu di Kota Serang ini, untuk mengenang jasa pahlwan.

Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Banten ini meminta warga untuk memasang bendera sebelum perayaan HUT RI ke-77.

"Sebelum tanggal 17 untuk pasang bendera," ucapnya.

Sementara, untuk benderanya sendiri dibeli oleh masing-masing warga.

"Beli masing-masing," ungkapnya.

Aturan mengibarkan bendara Merah Putih

Dilansir dari Kontan.co.id, dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:

Baca juga: Sambut HUT RI ke 77, Warga Kota Serang Antusias Pasang Bendera Merah Putih

1. Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

2. Bendera Merah Putih ukuran 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved