Ingat! Berikut Daftar Mobil yang Dilarang Pakai Pertalite, Berlaku Mulai Senin 1 Agustus 2022
Pemerintah menetapkan kebijakan melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar untuk mobil tertentu.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menetapkan kebijakan melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar untuk mobil tertentu.
Kebijakan itu dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah membuka pendaftaran untuk masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi dengan mendaftarkan kendaraannya melalui MyPertamina.
Baca juga: Harga Asli Pertalite, Solar-Elpiji Jika Tak Disubsidi Diungkap Dirut Pertamina, Ini Daftarnya
Saleh Abdurrahman, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian pada kendaraan di atas 2.000 cc.
Namun kebijakan ini belum diatur secara resmi.
"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," ujar Saleh, beberapa waktu lalu.
Meski belum diputuskan, kajian tersebut mengundang banyak tanda tanya dan perdebatan.
Sebab, jika hanya dibatasi oleh kapasitas mesin, sekarang ini banyak pabrikan yang meninggalkan mesin berkapasitas besar.
Banyak mobil sekarang ini yang menggunakan mesin di bawah 1.500 cc, tapi dilengkapi turbo.
Jika dibatasi dengan kompresi mesin, sesuai dengan rekomendasi pabrikan, saat ini rata-rata mobil baru juga tidak direkomendasikan mengonsumsi Pertalite dengan RON 90.
Bahkan, termasuk mobil sekelas low cost green car (LCGC).
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Pertamina: Beli Pertalite dan Solar Masih Seperti Biasa
Namun, jika nantinya tetap sesuai kajian dan Pertalite serta Solar dilarang untuk mobil 2.000 cc ke atas, berikut ini ada daftar mobil dengan kubikasi mesin di atas 2.000 cc dan bakal dilarang menggunakan Pertalite dan Solar sesuai dengan kajian BPH Migas:
Honda
Civic Type R - 2.0 L
New CR-V - 2.0 L
Toyota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/spbu-petir-serang.jpg)