Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Solar Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Pemerintah diwacanakan akan mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar pada bulan September 2022 mendatang.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah diwacanakan akan mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar pada bulan September 2022 mendatang.
Namun, kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
Direktur BBM BPH Migas Alfon pihaknya dan PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: Subsidi BBM di Indonesia Capai Rp 502 Triliun, Jokowi: Negara Manapun Tidak akan Kuat
Revisi tersebut guna mengatur ulang kriteria pengguna yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar subsidi dan pertalite.
"Kita masih menunggu revisi Perpres 191 tahun 2014 ditandatangani ya," ujar Direktur BBM BPH Migas Alfon Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).
Hal senada juga disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
"Kita tunggu revisi Perpres 191 ya," ucap Irto.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses revisi beleid masih berlanjut. Arifiin menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung Agustus.
"Masih berproses, lagi disiapkan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (7/7/2022).
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan pembahasan revisi Perpres 191/2014 telah dibahas pada level antar kementerian. Ia berharap revisi aturan ini dapat rampung pada bulan ini
"Sedang difinalisasi, akan keluar dalam bulan ini. Itu di pemerintah, jadi sudah ada harmonisasi antara lembaga dan kementerian," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai September Pembelian Pertalite Dibatasi? BPH Migas: Masih Tunggu Revisi Perpres