Sosok Andreas Nahot Silitonga Pengacara Bharada E, Minta Kliennya Dianggap Pahlawan Bukan Dihakimi
Bharada E kini didampingi kuasa hukum dalam mengungkap kasus baku tembak dengan Brigadir J. Dia adalah Andreas Nahot Silitonga.
TRIBUNBANTEN.COM - Dalam mengungkap kasus baku tembak dengan Brigadir J, Bharada E kini didampingi kuasa hukum.
Dia adalah pengacara Andreas Nahot Silitonga.
Selaku kuasa hukum Bharada E, Andreas pun menyesalkan tindakan diskriminasi yang dilakukan ke kliennya.
Baca juga: 25 Hari Kasus Brigadir J Bergulir, 2 Jenderal Polisi Heran Belum Ada Tersangka yang Ditetapkan
Bahkan, ia mengkritik kuasa hukum Brigadir J, yang telah mengungkap hasil autopsi ulang mendahului tim forensik.
Hal itu diungkapkan Andreas pada Senin (1/8/2022).
Ia menyebut, bahwa kuasa hukum Brigadir J bukan ahli dibidangnya untuk menyampaikan hasil autopsi.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab." ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyesalkan wacana yang berkembang terkait kasus baku tembak dengan Brigadir J.
Ia menyebut, seharusnya kliennya diperlakukan bak pahlawan.
Pasalnya, Bharada E telah menyelamatkan istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dari tindakan pelecehan dan pengancaman Brigadir J.
"Klien kami seperti dihakimi begitu, karena buat saya pribadi kalau misalnya ada orang yang seperti itu melindungi keluarga saya dia adalah pahlawan," kata Andreas di kantor LPSK, Senin (1/8/2022).
Diketahui, Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.
Firma hukum tersebut didirikannya bersama Felix M Tambunan pada 2019.
Ia pun mengawali karirnya sebagai pengacara di Gani Djemat & Partners mulai tahun 2006 hingga 2019.
Andreas pun banyak menangani perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kuasa-hukum-bharada-e-andreas-nahot-silitonga.jpg)