Sebabkan 49 Napi Tewas, 4 Sipir Lapas Tangerang Hanya Dituntut Dua Tahun Bui: Berharap Keringanan
Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tangerang menuntut empat sipir terdakwa kasus kebakaran di Lapas Tangerang, dua tahun penjara
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tangerang menuntut empat sipir terdakwa kasus kebakaran di Lapas Tangerang, dua tahun penjara
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (2/8/2022).
Namun, empat sipir terdakwa kasus kebakaran di Lapas Tangerang itu masih berharap hukuman yang meringankan.
Keempatnya yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang semuanya merupakan sipir lapas setempat.
Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Cerita Sipir Sulit Bedakan Kayu dan Manusia: Jujur Saya Takut
"Dengan ini kami memberikan tuntutan kepada empat terdakwa dengan dua tahun penjara," kata JPU Kejari Kota Tangerang, Oktaviandi di depan Majelis Hakim yang diketuai Aji Suryo.
JPU menyampaikan, tuntutan hukuman untuk keempat sipir Lapas Tangerang ini diberikan telah mempetimbangkan sejumlah fakta yang meringankan dan memberatkan.
Seperti terdakwa Panahatan Butar-Butar yang sudah berusia lanjut dan mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan secara jujur.
Fakta meringankan di atas sama persis dengan terdakwa Rusmanto dan Suparto.
"Kemudian saudara Yoga hal yang meringankan bahwa terdakwa masih berusia muda dan mempunyai masa depan yang baik, akui perbuatan, terus terang berikan keterangan," ungkap Oktaviandi.
Satu fakta yang meringankan keempatnya juga adalah para keluarga dari 49 korban kebakaran sudah membuat petisi atau surat perdamaian.
Sementara, kuasa hukum para terdakwa, Herman Simarmata mengatakan, pihaknya akan melayangkan pleidoi atau surat pembelaan.
Sebab, para keluarga korban sudah membuat surat damai dan tragedi tersebut merupakan sebuah kecelakaan.
"Menerima saja tuntutan, tapi tanggal 23 Agustus 2022 kita lakukan pembelaan untuk masing-masing (terdakwa). Bahwa kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga daripada 49 korban," papar Herman.
Baca juga: Jual-Beli Ruang Tahanan di Lapas Tangerang, Napi: Rp 5 Ribu Tidur di Aula, Rp 2 Juta dapat Kamar
Lokasi blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar dilalap si jago merah menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (8/9/2021).
Terutama untuk terdakwa Yoga, merupakan sipir yang masih berumur sangat muda, lanjut Herman, akan mengeluarkan fakta-fakta lain yang meringankan.
Terlebih, saat pemeriksaan saksi, Yoga memberikan keterangan kalau dirinya menyelamatkan banyak narapidana yang sempat terjebak kobaran api di dalam selnya.
"Ya itu dia, nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan," pungkas Herman.
Baca juga: Eks Kalapas Beberkan Detik-detik Kebakaran di Lapas Tangerang, Terungkap Tak Ada APAR di Blok C2
Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tewaskan 49 Narapidana, Empat Sipir Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Kills 49 inmates, four wardens in Tangerang prison fire demand two years in prison
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/lapas-tangerang-kebakaran-2.jpg)