Kemenkumham Banten
Tim Kemenkumham Banten Periksa 9 Tenaga Kerja Asal Cina di Perusahaan Bata Ringan di Cikande
Tim juga mengedepankan pembinaan dan edukasi dalam kewenangan berdasarkan hukum Keimigrasian.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sembilan warga negara asing (WNA) asal Cina diperiksa Tim Satgas Pengawasan Orang Asing Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (4/8/2022).
Sembilan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina itu bekerja di perusahaan bata ringan di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Kabupaten Serang.
Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kemenkumham Banten Arfa Yudha Indriawan mengatakan pihaknya menggelar sidak di perusahaan tersebut.
Baca juga: Sasar Kapal Pengangkut Pasir di Merak, Petugas Patroli Kemenkumham Banten Temukan 5 WNA Asal Cina
Pihak perusahaan kemudian menunjukkan paspor dan kartu izin tinggal terbatas sembilan TKA yang bekerja.
"Mereka bisa memperlihatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," kata Arfa melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis.
Menurut dia, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Namun, ujar Arfa, pihak Kemenkumham Banten terus melakukan pengawasan TKA untuk memastikan keberadaannya memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan.
Selain itu, juga mengikuti persyaratan dan proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Angka Tenaga Asing di Banten Melonjak, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten: Cina & Korea Terbanyak
"Kami melakukan pengawasan dengan mengedepankan sikap profesionalisme, humanisme, dan tidak arogan," ucapnya.
Tim juga mengedepankan pembinaan dan edukasi dalam kewenangan berdasarkan hukum Keimigrasian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pengawasan-tka-di-cikande.jpg)