Pemkab Minta Segera Dibayarkan Lahan yang Terpakai Tol Serpen Milik 21 Warga Tunjung Teja
Pemkab Serang meminta PT Wika ganti rugi tanah milik warga Kecamatan Tunjung Teja yang terpakai pembangunan Tol Serang Panimbang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemkab Serang meminta PT Wika ganti rugi tanah milik warga Kecamatan Tunjung Teja yang terpakai pembangunan Tol Serang Panimbang.
Diketahui, terdapat 27 bidang tanah milik 21 warga Kecamatan Tunjung Teja yang terpakai Tol Serang Panimbang yang belum dibayar.
Asda I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Nanang Supriatna mengatakan, tanah milik warga yang belum diganti rugi oleh pihak tol Serang-Panimbang ini sudah berlangsung cukup lama.
Baca juga: Menteri PUPR dan Menko Manives Resmikan Groundbreaking Tol Serang-Panimbang Seksi 3
Diantaranya ada 27 bidang tanah milik 21 warga di Kecamatan Tunjungteja pembayarannya ganti ruginya belum diselesaikan.
"Persoalan itu sebenarnya sudah muncul sejak 2020," katanya di Pemkab Serang, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, pada 11 Maret 2020 pihaknya mengatakan sudah dilakukan mediasi antara Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol, Pemkab Serang, PT Wika, dan masyarakat yang terdampak.
Dalam audiensi itu, masyarakat menolak pembayaran lahan Rp 97 ribu per meter dan meminta Rp 250 ribu per meter.
"Saat itu, warga dipersilakan menempuh proses pengadilan," katanya.
Kemudian pada 2022 sudah ada putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memenangkan warga. Dan atas putusan tersebut, pihak PPK wajib membayar Rp 250 ribu per meter.
Namun, pihak PPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan tersebut. Sehingga masyarakat protes akan hal ini.
“Masyarakat protes, kenapa tidak dibayarkan sesuai dengan keputusan pengadilan itu," katanya.
Nanang mengatakan, pelunasan pembayaran itu untuk mengakomodasi hak warga.
Baca juga: Tol Serang-Panimbang Beroperasi Penuh pada 2024, Jakarta ke Tempat Wisata Tanjung Lesung Hanya 3 Jam
Kemudian juga sesuai dengan hasil audiensi pada Maret 2020.
“Bupati juga menginginkan pembayaran diselesaikan sesuai dengan putusan pengadilan, jadi tidak usah menempuh PK," katanya.
Dalam hal ini, kata Nanang, Bupati Serang juga akan menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk penyelesaian lahan warga tersebut.
Nanang juga mengaku Pemkab Serang akan mengawal terus persoalan tersebut agar hak masyarakat dapat segera dibayar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/dshzb-mgjk.jpg)