Perintah Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Begini Kondisi Rumahnya Terkini

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini resmi menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Editor: Ahmad Haris
Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini resmi menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hingga hari ini, total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Terdengar Teriakkan "Huuu"

Antara lain, adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), sipil yang merupakan sopir berinisial KM serta Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

Mengutip Tribunnews.com, usai penetapan tersangka tersebut, di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo pada pukul 19.25 WIB ini, anggota Mako Brimob Polri masih berjaga di sekitaran lokasi.

Personel Brimob yang berada di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan itu, terpantau masih dibekali senjata laras panjang.

Tak hanya itu, garis polisi juga masih terpasang di depan area rumah Ferdy Sambo dengan dua kendaraan taktis (rantis) dari Mako Brimob Polri yang masih berjaga di lokasi.

Lebih lanjut, anggota Propam Polri serta Inafis Polri juga masih berada di lokasi.

Kendati demikian, awak media tidak diperkenankan mendekat ke area rumah pribadi dari Irjen pol Ferdy Sambo mengingat garis polisi juga masih terpasang.

Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved