Bongkar Kasus Judi Online di Banten, 24 Orang Ditangkap Polisi
Sebanyak 24 orang berhasil ditangkap jajaran Polda Banten, lantaran terlibat dalam kasus judi online.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sebanyak 24 orang tersangka kasus judi online berhasil ditangkap jajaran Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, judi online yang berhasil dibongkar sebanyak 10 kasus.
Mulai dari kasus judi online maupun judi konvensional.
"Dari 10 kasus perjudian tersebut, kami telah mengamankan sebanyak 24 tersangka," ujarnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Judi Online di Lebak Dibongkar, Taruhan Rp 1.000 Bisa Dapat Rp 3 Juta, Pemenang Diumukan di YouTube
Adapun rinciannya yaitu sebanyak dua ungkap kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Dengan mengamankan tiga orang terangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46).
Kemudian tiga kasus dari Polresta Tangerang, dengan mengamankan sembilan tersangka.
Kesembilan tersangka itu berinisial SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Selanjutnya satu kasus dari Polres Cilegon, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial WF (53), SU (24) dan SR (37).
Satu kasus dari Polres Pandeglang, dengan mengamankan dua tersangka berinisial KD (58) dan PE (55).
Satu kasus dari Polresta Serang Kota, dengan mengamankan dua tersangka berinisial SS (34) dan NR (46).
Satu kasus dari Polres Lebak, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial DJ (35) ,RS (52) dan MR (63).
Serta dari Polres Serang sebanyak satu kasus dengan mengamankan dua tersangka berinisial KS (39) dan HH (18).
Dari para tersangka itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gfbcfbc.jpg)