Bank Banten

Perkuat Sinergi, Pemprov Banten, Bank Banten dan Kejati Jalin Kerja Sama Bidang Hukum

Kerja sama dalam upaya sinergi kolaborasi, yaitu serah terima pendampingan hukum terkait pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development

dokumentasi Bank Banten
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (Bank Banten) bersama Pemprov Banten menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (Bank Banten) bersama Pemprov Banten menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kerja sama dalam upaya sinergi kolaborasi, yaitu serah terima pendampingan hukum terkait pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (PT BGD) oleh Pj Gubernur Banten kepada Kepala Kejati Banten.

Selain itu, juga serah terima permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian piutang macet Bank Banten oleh Dirut Bank Banten kepada Kepala Kejati Banten.

Baca juga: Peringati HUT Ke-6, Bank Banten (BEKS) Gelar Syukuran secara Sederhana dan Sukacita

Kerja sama itu dilakukan dalam pertemuan di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (11/8/2022).

Pertemuan dihadiri Dirut Bank Banten Dr Agus Syabarrudin, Pj Gubernur Banten Dr Al Muktabar, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan perseroan bersama Pemprov Banten dalam meningkatkan aspek Good Corporate Govarnance (GCG).

Juga penerapan manajemen risiko di Bank Banten, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.

Pelayanan di Bank Banten. Bank Banten mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit ke sebuah perusahaan pada 2017.
Pelayanan di Bank Banten. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (Bank Banten) bersama Pemprov Banten menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (dokumentasi Bank Banten)

Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan apresiasi atas inisiatif kerja sama guna mendukung Bank Banten dalam melaksanakan peran dan fungsinya yang membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhannya.

Menurut Eben, Provinsi Banten harus dapat mengelola keuangan daerah secara mandiri dengan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021 sebesar Rp 7 triliun dan pada 2022 lebih dari Rp 4 triliun.

Data tersebut berbanding lurus dengan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Provinsi Banten yang berada di peringkat lima nasional.

“Provinsi Banten dengan segala potensi, keunggulan, dan sumber dayanya justru dikapitalisasi bank lain yang bukan Bank Banten,” ucap Eben.

Agus Syabarrudin mengatakan dalam rangka mengoptimalisasi PAD di Provinsi Banten perlu adanya keterkaitan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

Baca juga: Bank Banten Siap Luncurkan Santripreneur di Sumatera Selatan

Keterkaitan itu yang terhubung dalam ekosistem perekonomian daerah Banten yang dikelola Bank Banten sebagai bank daerah setempat, agar menjadi tuan rumah di provinsinya.

"Serta dengan pendampingan dan pengawasan oleh Kejati Banten,” ujar Agus.

Setelah dilaksanakan penyerahan surat Gubernur ke Kejati, Eben menegaskan akan berkolaborasi dengan Bank Banten dan Pemprov Banten untuk melakukan pertimbangan hukum untuk merealisasikan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved