Pesulap Merah Tertawakan Persatuan Dukun yang Ngaku Profesinya Dilindungi UU: Malah Dilarang di Sini
Pesulap Merah tertawa saat Persatuan Dukun menyebut profesinya dilindungi Undang-undang.
TRIBUNBANTEN.COM - Pesulap Merah alias Marcel Radhival kembali me-skakmat pernyataan Persatuan Dukun di Ineonsia.
Diketahui, Pesulap Merah telah dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Dukun di Indonesia karena dianggap menghina profesi dukun.
Selain itu, Persatuan Dukun menyebut profesinya telah dilindungi oleh Undang-undang.
Dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/8/2022), Pesulap Merah malah tertawa saat mendengar pernyataan tersebut.
"Dukun dilindungi Undang-undang tuh Undang-undang yang mana?" ujar Pesulap Merah sambil tertawa.
Kemudian, Pesulap Merah berusaha meluruskan pernyataan para dukun-dukun tersebut.

Baca juga: Tak Terima Triknya Dibongkar, Gus Samsudin Tuntut Pesulap Merah Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Pesulap Merah menyebut profesi dukun justru ditentang di Indonesia.
Pesulap Merah menyebutkan pasal Undang-undang tentang dukun di Indonesia.
"Bahkan di pasal 545 sampai 547 itu pelarangan tentang perdukunan, lihat sendiri cek di sosial media, seperti jual jimat, bawa jimat ketika jadi saksi, ngeramal, itu dilarang loh di Indonesia," ujar Pesulap Merah.
Sementara itu, Pesulap Merah mengatakan bedanya dukun dan pengobatan tradisional di Indonesia.
Dikatakan Pesulap Merah, pengobatan tradisional telah diakui oleh Indonesia.
Sehingga, dukun yang melayani soal hal-hal ghaib tak diakui oleh hukum di Indonesia.
"Ya yang diakui Indonesia itu pengobatan tradisional dengan STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional) bukan dukun yang sok tau tentang hal ghaib," ujar Pesulap Merah.
Pesulap Merah menjelaskan beberapa contoh pengobatan tradisional di Indonesia.
"Kaya totok syaraf, pijat, itu diakui oleh Indonesia, itu bukan dukun," ujar Pesulap Merah.

Baca juga: Diancam Santet Paku & Muntah Beling, Pesulap Merah Tantang Balik Para Dukun: Saya Lebih Takut Allah