Putri Candrawathi Berpeluang Dijerat Pasal Berlapis, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Alasannya

Kamaruddin Simanjuntak, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi bisa dijerat beberapa pasal berlapis di antaranya laporan palsu

Editor: Abdul Rosid
Istimewa/kolase instagram/tiktok
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpeluang besar dijerat pasal berlapis 

TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang berpeluang jadi tersangka.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

Hal itu berkaitan dengan dugaan laporan palsu mengenai pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Deolipa Ngaku Biasa Saja Dipecat Sebagai Pengacara Bharada E,  Siapkan Album Lagu Gangster Sambo

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Baca juga: Kata-kata Putri Candrawathi Sebelum Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Komnas HAM: Sangat Mempengaruhi

Kabareskrim Serahkan Nasib Istri Ferdy Sambo pada Timsus Terkait Laporan Bohong Pelecehan Seksual

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved